Posts

Showing posts with the label Ikhtisar Tentang Pajak

PPh Pasal 4 Ayat 2 ( Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 )

Image
Selamat sore sahabat Tomcat (kini jadi Kerabat Vicdan )  Lama kita tak berjumpa ya.. Mohon maaf karena admin vakum dari menulis blog selama beberapa tahun dikarenakan kegiatan admin cukup padat, termasuk diantaranya kuliah, menikah, mendidik anak (alhamdulillah sekarang admin sudah punya momongan) serta membuat dan merender lagu admin sendiri, yaitu Vicdanband . Oke, sekarang admin akan berbagi ilmu sedikit mengenai perpajakan yang berlaku di Indonesia. Tentunya kalian sudah paham apa saja jenis pajak yang diterapkan di Indonesia. Selain Pajak penghasilan (PPh) juga ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak-pajak lainnya. Namun karena waktu yang cukup terbatas, jadi admin akan bahas sedikit demi sedikit. Di ulasan sebelumnya admin pernah membahas mengenai PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 21. Pada kesempatan kali ini admin akan membahas perihal PPh Pasal 4 ayat 2.  Apa sih PPh Pasal 4 ayat 2 itu? PPh Pasal 4 Ayat 2 / PPh Final ...

PPh pasal 25

PPH 25 Bagi WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak, maka perlu ditetapkan PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. PPh Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha. Pedagang Pengecer adalah orang pribadi yang melakukan penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau penyerahan jasa. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Oran...

Pajak penghasilan 22

Seri PPh - Pajak Penghasilan Pasal 22 Rabu, 27 Juni 2012 - 09:59 Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang; Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), atas impor barang; Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah yang melakukan pembayaran, atas pembelian barang; BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4; Bank Indon...

pajak penghasilan 21

Seri PPh - Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Rabu, 27 Juni 2012 - 09:43 Tarif Dan Penerapannya Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, bukan pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut: Pegawai Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan); dikurangi iuran pensiun, Iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penerima Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan) dikurangi PTKP. Bukan Pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan: 50 % dari Penghasilan bruto dikur...

KEP DJP 220-PJ-2002

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 220/PJ./2002 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam perlakuan pajak sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 , perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan; Mengingat : Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara R...