Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh Final Terbaru
Selamat sore sahabat Tomcat (kini jadi Kerabat Vicdan).
Lama
kita tak berjumpa ya.. Mohon maaf karena admin vakum dari menulis blog
selama beberapa tahun dikarenakan kegiatan admin cukup padat, termasuk
diantaranya kuliah, menikah, mendidik anak (alhamdulillah sekarang admin
sudah punya momongan) serta membuat dan merender lagu admin sendiri,
yaitu Vicdanband. Oke, sekarang admin akan berbagi ilmu sedikit mengenai perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Tentunya
kalian sudah paham apa saja jenis pajak yang diterapkan di Indonesia.
Selain Pajak penghasilan (PPh) juga ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak-pajak lainnya. Namun karena
waktu yang cukup terbatas, jadi admin akan bahas sedikit demi sedikit.
Di
ulasan sebelumnya admin pernah membahas mengenai PPh Pasal
4 ayat 2. kali ini admin akan membahas perubahan dari aturan PPh Pasal 4 ayat 2 yang terbaru.Oke, untuk lebih jelasnya silahkan baca artikel berikut ini yang bersumber dari www.online-pajak.com/
Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh Final Terbaru
Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh Final terbaru untuk
masing-masing objek pajaknya bervariasi dan bersifat final. Karena
bersifat final, pemotongan pajak ini tidak dapat dikreditkan. Berikut ini, rincian tarif PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh final terbaru untuk
objek pajak UKM/wiraswasta/bisnis online, jasa konstruksi, sewa tanah
atau bangunan, dan lain-lain.
Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh Final untuk UKM
Salah satu jenis pajak yang termasuk dalam PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah PPh Final 1 persen/pajak UKM.
Sesuai namanya, tarif pajak untuk UKM, wiraswasta dan bisnis
online ini menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46
Tahun 2013 adalah 1% yang dipotong dari total omzet penjualan (peredaran bruto) per bulan dan dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulannya.
Objek penghasilan yang dipotong pajak UKM adalah usaha dengan total
peredaran bruto (omzet) Rp 4,8 miliar dalam setahun. Bila dalam omzet
tersebut terdapat transaksi yang dikenakan pajak final, maka transaksi
tersebut tidak dimasukkan dalam omzet penghasilan yang dipotong pajak
UKM.
Contoh perhitungan PPh Final untuk UKM
Dalam satu bulan, total omzet penjualan usaha Anda Rp 10.000.000. Maka pajak UKM Anda adalah Rp 10.000.000 x 1% = Rp 100.000.
Agar lebih mudah menghitung dan membayar pajak UKM ini, gunakan
aplikasi PPh Final OnlinePajak yang sangat mudah dan menghemat waktu
Anda.
Manfaat menggunakan aplikasi PPh Final OnlinePajak adalah:
-
Hemat Waktu & Bebas Repot
-
Fitur hitung otomatis pajak UKM akan memungkinkan Anda menghitung
pajak dari banyak transaksi penjualan hanya dengan 1 klik saja.
-
Fitur bayar pajak online 1 klik juga akan sangat menghemat waktu
Anda. Tak perlu input data untuk membuat ID billing, serta datang dan
antre lagi di bank. Hanya 1 klik, Anda akan segera mendapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).
-
Fitur hitung otomatis pajak UKM akan memungkinkan Anda menghitung
pajak dari banyak transaksi penjualan hanya dengan 1 klik saja.
-
Kemudahan Lapor SPT Tahunan Badan/1770
Di OnlinePajak, data transaksi penjualan dapat dibuat secara otomatis menjadi PDF lampiran SPT Tahunan Badan maupun SPT 1770 yang Anda butuhkan untuk lapor SPT pajak penghasilan tahunan.
-
Bukti Bayar Sah dari Negara
OnlinePajak adalah aplikasi mitra resmi DJP / pemerintah yang telah disahkan dengan Surat Keputusan No. KEP/72/2015, sehingga NTPN Anda resmi dari Negara (Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu RI).
Cara menghitung & membayar pajak UKM dengan OnlinePajak juga sangat mudah, cukup ikuti langkah di bawah ini:
-
Daftar di aplikasi PPh Final 1 persen OnlinePajak.
-
Hitung otomatis pajak UKM dengan memasukkan data transaksi penjualan.
-
Klik "Setor Pajak" untuk bayar pajak online hanya dengan 1 klik dan dapatkan NTPN Anda.
Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh Final Terbaru Lainnya
Ada 11 macam objek PPh Pasal 4 Ayat 2. Masing-masing objek penghasilan memiliki tarif yang berbeda dan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Di bawah ini adalah daftar tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 terbaru sesuai peraturan pemerintah yang berlaku:No. | Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 | Tarif (%) | Peraturan yang Berlaku |
1. | Bunga deposito / tabungan, diskonto SBI dan jasa giro**** | 20 | Pasal 4 (2) a UU PPh jo PP 131 Thn 2000 jo KMK 51/KOM.04/2001 |
2. | Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi ^ | 10 | Pasal 4 (2) a & Pasal 17 (7) jo PP No.15 Thn 2009 |
3. | Bunga obligasi (surat utang & SUN lebih dari 12 bulan) ^^^ | Pasal 4 (2) a UU PPh jo PP No. 16 Thn 2009 | |
3a. | Bunga dari obligasi dengan kupon bagi WP dalam negeri & BUT | 15 | idem |
3b. | Bunga dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri non BUT seusai P3B | 20 | idem |
3c. | Diskonto dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri non BUT seusai BUT* | 15 | idem |
3d. | Diskonto dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri non BUT seusai P3B* | 20 | idem |
3e. | Diskonto dari obligasi tanpa bunga bagi WP dalam negeri dan BUT** | 15 | idem |
3f. | Diskonto dari obligasi tanpa bunga bagi WP luar negeri non BUT sesuai P3B** | 20 | idem |
3g. | Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk tahun 2009 - 2010. | 0 | idem |
3h. | Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP | 5 | idem |
3i. | Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk tahun 2014, dst. | 15 | idem |
4. | Deviden yang diterima/diperoleh WP orang pribadi dalam negeri | 10 | Pasal 17 (2c) dan Pasal 4 (2) UU PPh |
5. | Hadiah undian | 25 | Pasal 4 (2) b UU PPh jo PP No. 132 thn 2000 |
6. | Transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa*** | 2,5 | Pasal 4 (2) c UU PPh jo PP No. 17 thn 2009 |
7a. | Transaksi penjualan saham pendiri | 0,5 | PP No. 14 Thn 1997 jo KMK 282/KMK.04/1997 jo SE-15/PJ.42/1997 dan SE 06/PJ.4/1997 |
7b. | Transaksi penjualan bukan saham pendiri | 0,1 | idem |
8. | Jasa konstruksi | Pasal 4 (2) c UU PPh jo PP No. 51 Thn 2008 jo PP No. 40 thn 2009 | |
8a. | Pelaksana JK sertifikasi kecil | 2 | idem |
8b. | Pelaksana JK tanpa sertifikasi | 4 | idem |
8c. | Pelaksana Jk sertifikasi sedang dan besar | 3 | idem |
8d. | Perancang atau pengawas JK oleh penyedia JK bersertifikasi usaha | 4 | idem |
8e. | Perancang atau pengawas JK oleh penyedia JK tanpa bersertifikasi usaha | 6 | idem |
9. | Persewaan atas tanah dan/atau bangunan | 10 | Peraturan Pemerintah No. 29 Thn 1996 jo PP No.05 thn 2002 |
10a | WP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (termasuk usaha real estate)^* | 5 | Pasal 4 (2) d UU PPh jo PP no. 71 thn 2008 |
10b | Pengalihan Rumah Sederhana & Rumah Susun Sederhana oleh WP yang usaha pokoknya melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan | 1 | idem |
11 | Transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura | 0,1 | PP No. 4 tahun 1995 |
Dasar Penghasilan yang Dipotong Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2
* Dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi atau tidak termasuk harga berjalan.
** Dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
*** Dari margin awal.
**** Kecuali yang diterima bank, dana pensiun, tabungan kepemilikan rumah RSS, tabungan atau deposito di bawah Rp 7.000.000,-
^ Kecuali bunga di bawah Rp 240.000,- tidak dikenakan pajak.
^* Kecuali pengalihan oleh wajib pajak orang pribadi
yang berpenghasilan di bawah PTKP dengan nilai pengalihan kurang dari
Rp 60.000.000,-, penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, hibah, warisan
atau cara lain kepada pemerintah, untuk pelaksanaan pembangunan
dan kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.
^^ Dengan syarat perusahaan pasangannya tidak
terdaftar di bursa efek, dalam hal transaksi penjualan saham atau
pengalihan penyertaan modal tersebut dilakukan melalui bursa efek, maka
pengenaan pajak penghasilannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pajak
penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa
efek.
^^^ Kecuali bunga dan/atau diskonto yang diterima
oleh dana pensiun dan bank, baik bank dalam negeri atau perwakilan bank
luar negeri di dalam negeri yang pajak penghasilannya tidak final.
Kesimpulan
-
Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 terdiri dari 11 penghasilan. Mulai dari
bunga deposito, omzet penjualan di bawah Rp 4,8 miliar, simpanan,
dividen, lotre dan undian, derivatif, saham, jasa konstruksi, sewa
tanah, pengalihan hak tanah / bangunan hingga penjualan saham.
-
Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 bervariasi, tergantung objeknya dengan variasi 0,1% hingga 25%.
- Gunakan aplikasi PPh Final 1 persen OnlinePajak untuk menghitung dan membayar pajak UKM dengan omzet penjualan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Perhitungan dilakukan secara otomatis dan cukup dengan 1 klik, Anda bisa bayar pajak online tanpa harus datang dan antre di bank.
Comments