Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) di Indonesia
Selamat sore sahabat Tomcat (kini jadi Kerabat Vicdan ) Lama kita tak berjumpa ya.. Mohon maaf karena admin vakum dari menulis blog selama beberapa tahun dikarenakan kegiatan admin cukup padat, termasuk diantaranya kuliah, menikah, mendidik anak (alhamdulillah sekarang admin sudah punya momongan) serta membuat dan merender lagu admin sendiri, yaitu Vicdanband . Oke, sekarang admin akan berbagi ilmu sedikit mengenai perpajakan yang berlaku di Indonesia. Tentunya kalian sudah tahu bahwa pemerintah pada tahun 2016 lalu mengesahkan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) , dimana bagi siapa saja WP yang ikut melaksanakan UU ini akan dijamin tidak akan diperiksa oleh KPP terkait harta yang diperolehnya selama tahun 2015 berlaku mundur. Jadi harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan WP dari tahun dia terdaftar sampai tahun 2015 diampuni secara pajak oleh negara, tentunya dengan ketentuan WP harus membayar uang tebusan dengan tarif yang telah tertuang dalam UU Pengamp...