PPh Pasal 4 Ayat 2 ( Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 )
Selamat sore sahabat Tomcat (kini jadi Kerabat Vicdan)
Lama kita tak berjumpa ya.. Mohon maaf karena admin vakum dari menulis blog selama beberapa tahun dikarenakan kegiatan admin cukup padat, termasuk diantaranya kuliah, menikah, mendidik anak (alhamdulillah sekarang admin sudah punya momongan) serta membuat dan merender lagu admin sendiri, yaitu Vicdanband. Oke, sekarang admin akan berbagi ilmu sedikit mengenai perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Tentunya kalian sudah paham apa saja jenis pajak yang diterapkan di Indonesia. Selain Pajak penghasilan (PPh) juga ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak-pajak lainnya. Namun karena waktu yang cukup terbatas, jadi admin akan bahas sedikit demi sedikit.
Di ulasan sebelumnya admin pernah membahas mengenai PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 21. Pada kesempatan kali ini admin akan membahas perihal PPh Pasal 4 ayat 2.
Apa sih PPh Pasal 4 ayat 2 itu?
PPh Pasal 4 Ayat 2 / PPh Final adalah pajak penghasilan atas jenis
penghasilan-penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak dapat
dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang.Oke, untuk lebih jelasnya silahkan baca artikel berikut ini yang bersumber dari www.online-pajak.com/
PPh Pasal 4 Ayat 2 ( Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 )
PPh Pasal 4 ayat 2 ( Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2
) atau disebut juga PPh final adalah pajak yang dikenakan pada wajib
pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan
yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final.
Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 ini berbeda-beda untuk setiap jenis penghasilannya.
Misalnya untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), wiraswasta atau
bisnis online dengan omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun
pajak, maka tarif pajaknya adalah 1% dari total omzet (peredaran bruto)
penjualan dalam 1 bulan. Cara mudah membayar pajak UKM ini tanpa harus
antre di bank adalah dengan menggunakan aplikasi PPh Final 1 Persen OnlinePajak.
Pengertian PPh Pasal 4 Ayat 2 / PPh Final
PPh Pasal 4 Ayat 2 / PPh Final adalah pajak penghasilan atas jenis
penghasilan-penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak dapat
dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang.
Istilah final di sini berarti bahwa pemotongan pajaknya hanya sekali
dalam sebuah masa pajak dengan pertimbangan kemudahan, kesederhanaan,
kepastian, pengenaan pajak yang tepat waktu dan pertimbangan lainnya.
Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 ( Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 )
Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 ( Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 )
dikenakan pada jenis tertentu dari penghasilan / pendapatan, dan berupa:
- Peredaran bruto (omzet penjualan) sebuah usaha di bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun masa pajak;
- Bunga dari deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi dan obligasi negara, dan bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota masing-masing;
- Hadiah berupa lotere / undian;
- Transaksi saham dan surat berharga lainnya, transaksi derivatif perdagangan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan ibukota mitra perusahaan yang diterima oleh perusahaan modal usaha;
- Transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah dan / atau bangunan; dan
- Pendapatan tertentu lainnya, sebagaimana diatur dalam atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Ketika PPh Pasal 4 Ayat 2 ini dikenakan atas transaksi antara
perusahaan dan seorang individu, dimana perusahaan bertindak sebagai
penerima penghasilan tersebut, maka perusahaan wajib menyelesaikan pajak
ini saja.
Sedangkan dalam kasus transaksi yang terjadi antara dua perusahaan,
maka pembayar harus mengumpulkan dan menyelesaikan pajak, bukan penerima
penghasilan.
Penghasilan | Batas Waktu Penyetoran | Batas Waktu Pelaporan |
Omzet penjualan (peredaran bruto) usaha | Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir | Jika sudah validasi NTPN, WP tidak perlu lapor lagi. Cukup menyertakan lampiran laporan PPh Final 1% pada pelaporan SPT Tahunan Badan / Pribadi (SPT 1770) |
Bunga, deposito/tabungan, diskonto SBI, bunga/diskonto | Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir | 20 hari setelah masa pajak berakhir |
Transaksi penjualan saham | Tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi penjualan saham |
Tanggal 25 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi penjualan saham |
Hadiah undian | Tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak | 20 hari setelah masa pajak berakhir |
Persewaan tanah dan/atau bangunan | Tanggal 10 (bagi Pemotong Pajak) atau tanggal 15 (bagi WP pengusaha persewaan) dari bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. | 20 hari setelah masa pajak berakhir |
Jasa konstruksi | Tanggal 10 (bagi Pemotong Pajak) dan tanggal 15 (bagi WP jasa konstruksi) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
20 hari setelah masa pajak berakhir |
Mekanisme Pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2
Pembayaran Pajak Penghasilan final ini dilakukan dengan dua cara atau mekanisme, yaitu :-
Mekanisme Pemotongan
Mekanisme pemotongan di sini maksudnya adalah penyewa harus memotong Pajak Penghasilan sebesar 10% dari uang sewa yang dibayarkannya.
Mekanisme dilakukan jika si penyewa adalah pihak-pihak yang disebut sebagai pemotong pajak yaitu : badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
-
Mekanisme Pembayaran Sendiri
Mekanisme pembayaran sendiri adalah mekanisme di mana pajak final sebesar 10% dari uang sewa dibayarkan sendiri oleh pemilik tanah/bangunan.
Pada mekanisme ini, penyewanya bukan pihak-pihak yang disebutkan di atas, maka pemilik tanah atau bangunan yang harus menyetorkan sendiri pajak finalnya.
Cara Mudah Hitung & Setor PPh Final 1 Persen
Bagi UMKM
yang dijalankan wajib pajak badan maupun pribadi dengan peredaran bruto
atau omzet penjualan di bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun, maka
dikenakan tarif sebesar 1% dari total omzet penjualan per bulan. (Kecuali per Juli 2018 dikenakan tarif sebesar 0.5% sesuai peraturan terbaru menteri keuangan)
Tidak seperti kewajiban pajak lainnya. UMKM hanya perlu membayar
pajak final setiap bulannya dan memvalidasi NTPN (Nomor
Transaksi Penerimaan Negara) yang diterima saat setor pajak tersebut
sebagai bukti pembayaran dan pelaporan PPh Final.
Di akhir bulan Maret setiap tahunnya, seorang pengusaha baru
melaporkan PPh final yang didapatnya tersebut dalam lampiran SPT Tahunan
1770.
Sedangkan wajib pajak badan harus melampirkan pembayaran dan
pelaporan pajak finalnya tersebut pada SPT Tahunan Badan yang dilaporkan
pada akhir April setiap tahunnya.
Lalu, bagaimana cara menghitung dan menyetor PPh Pasal 4 ayat 2 / PPh
final untuk UKM yang paling mudah, sekaligus mendapatkan lampiran
laporan tahunannya secara otomatis?
Gunakanlah aplikasi PPh final 1 % OnlinePajak !
Hitungnya otomatis dan bayar pajaknya juga cukup 1 klik saja, tanpa
perlu repot membuat ID billing terlebih dahulu dan antre di bank. Di
akhir masa pajak, Anda juga bisa mendapatkan lampiran PDF untuk laporan
SPT Tahunan Badan atau Pribadi ( SPT 1770 ) secara otomatis.
Berikut ini, 2 langkah mudah cara penggunaannya :
1. Hitung Pajak Otomatis
Pertama, daftar / masuk aplikasi PPh Final 1% OnlinePajak. Kemudian masukkan data faktur penjualan dan dapatkan hasil perhitungan pajak secara otomatis.
2. Bayar Pajak Online dengan 1 Klik dan Dapatkan NPTN
Selanjutnya klik "Setor Pajak", pastikan Anda
memiliki cukup saldo untuk membayar pajak terutang pada sistem Cash
Management OnlinePajak. Setelah itu, dapatkan NTPN (Nomor Transaksi
Penerimaan Negara) sebagai bukti pembayaran Anda.
Kesimpulan
- PPh Pasal 4 Ayat 2 ( Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 ) dikenakan atas beberapa jenis penghasilan dengan pemotongan yang bersifat final dan tarif yang berbeda-beda untuk setiap jenis pajaknya. Oleh karena itu, Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 ini disebut juga sebagai PPh Final.
- Salah satu objek PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah omzet penjualan usaha (di bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun), baik yang dimiliki wajib pajak badan maupun orang pribadi. Tarifnya adalah 1 persen dari total omzet penjualan per bulan.
- Cara termudah hitung dan setor pajak final ini, sekaligus mendapatkan lampiran PDF laporan tahunannya secara otomatis adalah dengan menggunakan aplikasi PPh Final 1 Persen OnlinePajak.
Comments