Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) di Indonesia
Selamat sore sahabat Tomcat (kini jadi Kerabat Vicdan)
Lama
kita tak berjumpa ya.. Mohon maaf karena admin vakum dari menulis blog
selama beberapa tahun dikarenakan kegiatan admin cukup padat, termasuk
diantaranya kuliah, menikah, mendidik anak (alhamdulillah sekarang admin
sudah punya momongan) serta membuat dan merender lagu admin sendiri,
yaitu Vicdanband. Oke, sekarang admin akan berbagi ilmu sedikit mengenai perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Tentunya
kalian sudah tahu bahwa pemerintah pada tahun 2016 lalu mengesahkan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty),
dimana bagi siapa saja WP yang ikut melaksanakan UU ini akan dijamin
tidak akan diperiksa oleh KPP terkait harta yang diperolehnya selama
tahun 2015 berlaku mundur. Jadi harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan
WP dari tahun dia terdaftar sampai tahun 2015 diampuni secara pajak oleh
negara, tentunya dengan ketentuan WP harus membayar uang tebusan dengan
tarif yang telah tertuang dalam UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Namun terlalu cepatnya UU Pengampunan Pajak ini disahkan serta singkatnya sosialisasi yang dilakukan oleh dinas terkait membuat program ini sedikit membuat WP bingung dan kesulitan dalam pelaksanaannya.
Namun terlalu cepatnya UU Pengampunan Pajak ini disahkan serta singkatnya sosialisasi yang dilakukan oleh dinas terkait membuat program ini sedikit membuat WP bingung dan kesulitan dalam pelaksanaannya.
Oke, untuk lebih jelasnya silahkan baca artikel berikut ini yang bersumber dari https://www.halomoney.co.id/blog/aturan-tax-amnesty-direvisi-kenali-dan-pahami-pengertian-tax-amnesty
Sebenarnya seperti apa pengertian tax amnesty dan apakah ada manfaatnya bagi kita? Simak dan pahami lebih lanjut!
Di tahun 2016 dan 2017 yang lalu, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah mengadakan tax amnesty yang diikuti oleh semua lapisan masyarakat Indonesia. Meski yang mengikuti program tax amnesty
ini terbilang cukup banyak, tapi total jumlahnya jauh dari kuota yang
ditargetkan oleh pemerintah. Salah satu alasan utama jumlah kuota
peserta tax amnesty tidak terpenuhi adalah karena minimnya pengetahuan masyarakat Indonesia mengenai pengertian tax amnesty.
Secara umum, pengertian tax amnesty
merupakan pengampunan yang diberikan oleh otoritas pajak suatu negara
kepada wajib pajak untuk penghapusan pajak yang seharusnya terutang,
penghapusan sanksi administrasi perpajakan, dan penghapusan sanksi
pidana di bidang perpajakan. Penghapusan ini juga meliputi bunga serta
denda yang berkaitan dengan tunggakan pajak.
Lantas siapa saja yang bisa merasakan kebijakan tax amnesty?
- Wajib pajak orang pribadi
- Wajib pajak badan
- Wajib pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
- Orang pribadi atau badan yang belum menjadi wajib pajak
Revisi tax amnesty yang baru diberlakukan
Pengaturan tentang tax amnesty
terus menerus dilakukan oleh pemerintah. Pada tahun 1964 dan 1984,
Indonesia sudah pernah melakukan pengampunan pajak, tapi dinyatakan
gagal. Hal ini dikarenakan ada banyak wajib pajak Indonesia yang
memanfaatkan tax treaty ke negara lain seperti negara Singapura. Tax treaty
adalah perjanjian perpajakan antara dua negara yang dibuat dalam rangka
meminimalisir pemajakan berganda dan berbagai usaha penghindaran pajak.
Lalu di tahun 2008, ada versi lain dari tax amnesty di Indonesia yang dikenal dengan nama sunset policy. Sunset policy
merupakan kebijakan pemerintah untuk menekan jumlah wajib pajak yang
menunggak atau tidak menyertakan harta kepemilikan dalam SPT (Surat
Pemberitahuan Tahunan) PPh.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pada tahun 2016 dan 2017, program tax amnesty kembali diadakan. Meski Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan sudah menjelaskan kalau mereka tidak mengadakan program tax amnesty di tahun 2018 ini, tapi ada beberapa kebijakan yang mengalami perubahan atau revisi yakni para peserta tax amnesty
yang masuk dalam kategori pelaku usaha UMKM tidak diwajibkan untuk
melaporkan penempatan hartanya. Mereka cukup mencantumkan harta yang
sudah didaftarkan dalam SPT tax amnesty.
Selain revisi kebijakan untuk pelaku usaha UMKM, ada revisi kebijakan lain tentang peserta tax amnesty yang tidak diwajibkan melaporkan penempatan hartanya di luar negeri. Lain halnya dengan peserta tax amnesty
yang akan melakukan repatriasi hartanya dari luar negeri ke dalam
negeri, maka mereka wajib mendeklarasikan dan melaporkan penempatan
hartanya juga.
Keuntungan dan manfaat adanya tax amnesty
Jika kamu sudah memahami pengertian tax amnesty, maka kamu perlu mengetahui apa saja keuntungan dan manfaat yang didapat jika mengikuti tax amnesty. Bagi negara, tax amnesty bisa menambah pendapatan negara. Setiap pertambahan dana dari tax amnesty yang masuk akan membantu kesehatan ekonomi negara. Lalu bagi para wajib pajak, apa saja keuntungannya?
1. Turunnya kredit bunga bank
Dengan adanya tax amnesty, bunga kredit bank akan menurun. Ini dikarenakan tax amnesty
bisa mendorong penurunan tingkat suku bunga simpanan dan kredit
perbankan. Jika suku bunga turun, tentunya ada banyak produk bank yang
bisa kamu manfaatkan, mulai dari KPR (Kredit Kepemilikan Rumah), kredit
kendaraan bermotor, KTA (Kredit Tanpa Agunan), hingga KMG (Kredit
Multiguna).
2. Penghapusan pajak terutang dan sanksi administrasi
Keuntungan yang ini sudah pasti akan kamu dapat karena bagi wajib pajak yang mengikuti tax amnesty,
maka pajak terutang yang belum mereka bayar tidak akan dikenakan sanksi
pidana di bidang perpajakan. Selain itu, wajib pajak juga akan
dibebaskan dari sanksi administrasi yang berhubungan dengan perpajakan.
Mulai dari bunga, denda, dan lain sebagainya.
3. Bebas dari pemeriksaan
Tahukah
kamu kalau setiap harta benda yang kamu laporkan tidak akan dilakukan
pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
Misalkan kamu sudah mengikuti tax amnesty dan ternyata ada harta tambahan yang belum dilaporkan, kamu bisa dengan segera melaporkannya agar terbebas dari pemeriksaan.
4. Pembebasan PPh
Para wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty
akan mendapat pembebasan PPh untuk balik nama harta tambahan. Jadi
misalkan saja kamu membeli rumah atau kendaraan yang memiliki sertifikat
atas nama orang lain, dengan tax amnesty kamu bisa dibebaskan dari PPh kalau kepemilikan rumah atau kendaraan tersebut diubah atas nama kamu.
5. Kemudahan akses kredit perbankan
Keuntungan lainnya dari adanya tax amnesty
adalah kamu akan diberi kemudahan akses kredit perbankan karena semua
harta yang kamu miliki sudah dilaporkan kepada negara sehingga
meningkatkan kepercayaan dari pihak bank terhadapmu. Bagi para pengguna
kartu kredit yang mengikuti tax amnesty, maka kamu akan diberi penundaan laporan data transaksi kartu kredit yang dilakukan oleh bank penerbit kartu kredit milikmu.
Persyaratan dan prosedur untuk pengajuan tax amnesty
Walaupun belum ada kepastian apakah Ditjen Pajak akan mengadakan tax amnesty lagi atau tidak. Tapi alangkah baiknya jika kamu mengetahui terlebih dahulu syarat serta prosedur mengajukan tax amnesty untuk berjaga-jaga. Siapa tahu di kemudian hari akan diadakan tax amnesty kembali. Persyaratan untuk mengajukan tax amnesty adalah:
- Memiliki NPWP
- Menyampaikan Surat Permohonan Pengampunan Nasional yang telah ditandatangani oleh Pribadi atau Badan Perusahaan
- Membayar uang tebusan yang dihitung dari tarif (nilai persennya tergantung dari kebijakan pemerintah) yang dikali dengan nilai harta bersih (harta dikurangi hutang)
- Melunasi seluruh tunggakan pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh
Sedangkan prosedur pengajuan tax amnesty tidaklah sulit. Kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah ini:
1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Langkah
pertama adalah mendatangi KPP atau tempat yang telah ditentukan oleh
Ditjen Pajak lalu meminta penjelasan tentang pengisian serta kelengkapan
dokumen yang harus dilampirkan dalam surat penyertaan. Dokumen tersebut
nantinya meliputi bukti pembayaran uang tebusan, bukti pelunasan
tunggakan pajak, daftar rincian harta dan informasi kepemilikan harta
yang dilaporkan, dan daftar hutang.
2. Melengkapi dokumen dan membayar uang tebusan
Setelah
itu, lengkapi dokumen yang diminta oleh petugas pajak dan membuat surat
pernyataan kalau dalam waktu kurang lebih 3 tahun, kamu tidak akan
mengalihkan atau menginvestasikan harta ke luar negeri. Jangan lupa
untuk membayar uang tebusan dan pelunasan. Setelah itu, kamu tinggal
mendatangi lagi KPP setempat dan memberikan kelengkapan dokumen serta
bukti pelunasan.
3. Menerima surat keterangan pengampunan pajak
Jika
pengajuanmu diterima, kamu akan mendapatkan tanda terima surat
pernyataan. Lalu dalam jangka waktu paling lama 10 hari, pejabat
setempat akan menerbitkan surat keterangan pengampunan pajak paling lama
sepuluh hari kerja sejak diterimanya surat pernyataan berserta lampiran
dokumenmu.
Peserta tax amnesty bisa laporkan harta tambahan secara online
Sesuai
dengan Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2018 tanggal 6 Maret 2018,
Ditjen Pajak telah menambah saluran pelaporan pajak. Jadi jika
sebelumnya kamu sudah menjadi peserta tax amnesty dan saat ini
belum melaporkan tambahan harta yang kamu miliki, tak perlu repot-repot
datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat karena kamu bisa
melaporkan harta tambahan secara online di https://djponline.pajak.go.id.
Dengan adanya layanan online ini, wajib pajak akan dipermudah dengan cukup memberikan softcopy dan hardcopy dari
laporan penempatan harta. Lebih baik secepatnya menyampaikan laporan
tambahan harta untuk menghindari denda akibat resiko terlambat lapor.
Dengan menjadi warga negara yang taat pajak, kita bisa ikut memajukan pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia.
Comments