PPh pasal 25

PPH 25 Bagi WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu


Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak, maka perlu ditetapkan PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
PPh Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
Pedagang Pengecer adalah orang pribadi yang melakukan penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau penyerahan jasa.
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha.
Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan SSP yang mencantumkan NPWP. Dimana Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 merupakan kredit pajak atas PPh yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil, tetap harus menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan melampirkan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan menggunakan formulir sebagaimana yang telah ditentukan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 12 juli 2010.





 
Pengen lebih jelas, tanya aja langsung ke Ari Vicdan..
 
Jangan lupa tinggalkan jempolnya di fanpage VicdanBand kami ya..!! :D
karena jempol anda begitu berharga..

Terimakasih sudah berkunjung  ^_^  

Jangan lupa follow instagram resmi kami ya vicdanband
Terimakasih  ^_^


Comments