KEP DJP 220-PJ-2002
KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 220/PJ./2002
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :NOMOR KEP - 220/PJ./2002
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa untuk memberikan kepastian hukum
dan keadilan dalam perlakuan pajak sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal
6, Pasal 9, dan Pasal 11 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon
Seluler Dan Kendaraan Perusahaan;
Mengingat :- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4055);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan kegiatan Orang Pribadi;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON
SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAAN.
Pasal 1
(1) |
Atas biaya perolehan atau
pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan
untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat
dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen)
dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva
tetap kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 520/KMK.04/2000
Lampiran I butir I huruf c sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.
|
(2) |
Atas biaya berlangganan atau
pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan
dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau
pekerjannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50%
(lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang
pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.
|
Pasal 2
(1) |
Atas biaya perolehan atau
pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus, atau yang
sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput
para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan
melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000
Lampiran II butir 1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.
|
(2) |
Atas biaya pemeliharaan atau
perbaikan rutin kendaraan bus, minibus atau yang sejenis yang dimiliki
dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat
dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak yang
bersangkutan.
|
Pasal 3
(1) |
Atas biaya perolehan atau
pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang
dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena
jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan
sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau
pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok
II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.03/2000
Lampiran II butir I huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.
|
(2) |
Atas biaya pemeliharaan atau
perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena
jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan
sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau
perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.
|
Pasal 4
Apabila atas penghasilan Wajib Pajak
yang dapat dibebani biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
Pasal 2, dan Pasal 3 dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final
atau berdasarkan norma penghitungan khusus, maka pembebanan biaya-biaya
tersebut telah termasuk dalam penghitungan Pajak Penghasilan yang
bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus.
Pasal 5
Atas biaya-biaya yang dapat dibebankan
sebagai biaya perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2,
dan Pasal 3, tidak merupakan penghasilan bagi para pegawai perusahaan
yang bersangkutan.
Pasal 6
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Dikutip dari www.ortax.org
untuk info tentang pajak yang lebih jelas, silahkan and kunjungi www.ortax.org
Jangan Follow IG admin ya, Ari Vicdan nanti nyesel lho guys.. ^_^
Jangan lupa tinggalkan jempolnya di fanpage VicdanBand kami ya..!! :D
karena jempol anda begitu berharga..
Terimakasih sudah berkunjung ^_^
Jangan lupa follow instagram resmi kami ya vicdanband
Terimakasih ^_^
Comments